Contoh Surat Perjanjian Kerjasama - Mengejar Layangan

Breaking

Saturday 17 January 2015

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama


SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

Para pihak yang bertanda tangan di bawah ini:
1.    Nama                                      :
No. KTP               :
Tempat Tanggal Lahir                     :
Alamat                                            :
Bertindak selaku atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA;
2.    Nama                                     :
No. KTP/Identitas            :
Tempat Tanggal Lahir                     :
Alamat                                             :
Bertindak selaku atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA;
Pada hari ini, (hari) tanggal (tgl), masing-masing pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama (selanjutnya disebut Kontrak) dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Ketentuan Umum
1.    Pihak Pertama selaku pemilik tambahan modal usaha menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada Pihak Kedua untuk dipergunakan sebagai tambahan modal usaha untuk jenis usaha furniture (xxx).
2.    Pihak Kedua selaku pengelola tambahan modal dari Pihak Pertama bertanggungjawab untuk mengelola tambahan modal  usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat 1.
3.    Pihak Kedua menerima modal dalam bentuk uang dari Pihak Pertama yang diserahkan pada saat perjanjian ini disepakati dan ditandatangani.
4.    Pihak Pertama akan mendapatkan keuntungan bagi hasil usaha menurut persentase keuntungan yang telah disepakati bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 3.
Pasal 2
Modal Usaha
1.    Besar uang modal usaha, sebagaimana disebut pada Pasal 1 Ayat 1 adalah sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
2.    Modal Pihak Pertama tersebut diserahkan kepada Pihak Kedua setelah akad ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, melalui transfer dan/atau tunai.
Pasal 3
Keuntungan
1.    Keuntungan usaha adalah keuntungan bersih (Nett Profit), berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha (Cash Profit).
2.    Prosentase keuntungan usaha untuk Pihak Pertama adalah sebesar 20% dari Nett Profit.
3.    Profit tersebut akan dibayarkan oleh Pihak Pertama maksimal tanggal 5 tiap bulannya.


Pasal 4
MASA BERLAKU
1.    Masa berlaku yang tersebut pada Pasal 1 adalah 12 (dua belas) bulan terhitung sejak perjanjian ini disepakati dan ditandatangani.
2.    Atas kesepakatan Para Pihak, Kontrak dapat diperpanjang waktunya dan/atau ditambahkan nilai uang pokok investasi yang diatur dalam Kontrak Baru dan/atau addendum Kontrak.

Pasal 5
LAIN-LAIN
Bahwa hal-hal yang tidak dan/atau belum cukup diatur dalam Kontrak ini akan diputuskan bersama oleh Para Pihak secara Musyawarah serta dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan dan jiwa dari perikatan/Kontrak ini, dan dituangkan secara tertulis.
Demikian Kontrak ini dibuat dan diselesaikan pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bagian awal Kontrak ini. Segera, setelah Kontrak ini dibuat, Para Pihak dan Istri Pihak Kedua, lalu menandatangani Kontrak ini diatas materai, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dibuat di             :
Pada tanggal       :

PIHAK PERTAMA                                                                           PIHAK KEDUA


(            )                (                                        )

No comments:

Post a Comment

Mengejar Layangan. Powered by Blogger.